DEPOSITO

Penawaran & Simulasi Deposito Berjangka

KAMI MENAWARKAN PRODUK DEPOSITO BERJANGKA (1, 3, 6, 12 BULAN)

Dengan manfaat sebagai berikut:

  • Dapat dijadikan jaminan kredit.
  • Deposito berjangka akan diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll-Over).
  • Deposito dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa dikenakan pinalty, dan bunga berjalan dibayar sesuai dengan suku bunga tabungan prima

ADAPUN RISIKO YANG AKAN DIHADAPI ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

  • Transaksi hanya dapat dilakukan pada hari dan jam operasional. (Hari Senin – Jumat, Jam Operasional 08.00 – 15.00 WIB)
  • Jika bilyet deposito hilang harus melampirkan surat laporan kehilangan dari kepolisian dan kartu identitas pemilik.

TATA CARA:

  • Pembukaan rekening tabungan* langsung dilakukan di kantor dan akan dilayani oleh Customer service. *Bagi yang belum memiliki rekening tabungan
  • Menandatangani formulir pembukaan rekening deposito.

SYARAT:

  • KTP
  • NPWP* *Untuk nasabah yang tidak memiliki NPWP harus tanda tangan surat pernyataan tidak memiliki NPWP.
  • Buku Tabungan
  • Nominal Deposito Berjangka dimulai dari Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah)
  • Materai 1 lembar

SEBAGAI INFORMASI TAMBAHAN:

  • Simpanan dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) maksimal sebesar Rp 2M (DUA MILIAR RUPIAH) per nasabah dan bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS.

SIMULASI PERHITUNGAN BUNGA:

RUMUS HITUNG:
BUNGA = (NOMINAL * SUKU BUNGA / 365) * JUMLAH HARI
PAJAK = BUNGA * 20%

Nominal Deposito: Rp 8.000.000,-

Jangka Waktu TABUNGAN PRIMA DEPOSITO DEPOSITO BREAK
BUNGA - PAJAK (3.25%) BUNGA - PAJAK (3.75%) BUNGA - PAJAK (3.25%)
15 hari 8,547.95 - 8,547.95
28 hari 15,956.16 18,410.96 -
29 hari 16,526.03 19,068.49 -
30 hari 17,095.89 19,726.03 -
31 hari 17,665.75 20,383.56 -

Catatan Penting (Noted):

  • pembayaran Bunga deposito untuk jangka waktu (1,3,6,12) dibayarkan setiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh tempo (Jika penempatan di tanggal 2, maka bunga akan dibayarkan pada tanggal 2 bulan berikutnya setelah dipotong pajak).
  • Untuk break deposito (pencairan sebelum jatuh tempo), bunga berjalan dibayarkan sesuai dengan bunga tabungan prima (Contoh: jatuh tempo deposito di tanggal 2, kemudian ingin dicairkan pada tanggal 17, maka bunga yang dibayarkan adalah 15 hari dan dipotong pajak).

Popular posts from this blog

aYO ke BANK